Sempat Tertunda Karena Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Dipanggil ke Kementerian Soal RDTR Sokaraja
Ilustrasi jalan sokaraja : Kapolsek Sokaraja, AKP Soetrisno saat memberikan tanda lubang di jalan R Suparto Sokaraja, Kamis (17/11/2022).--
PURWOKERTO - Proses pengajuan RDTR Kecamatan Sokaraja dan Banyumas sempat tertunda.
Hal ini, lantaran masih belum terselesaikannya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di tingkat Kementrian.
Kabid Penataan Ruang Dinperkim Kabupaten Banyumas Khelmy Tibyani mengatakan, untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sokaraja rencananya Senin (21/11) akan menghadap ke Kementrian.
"RDTR Sokaraja, rencana Senin diundang ke Kementrian ATR/BPN. Pak Bupati, beserta pejabat terkait diundang kesana untuk paparan terkait RDTR Sokaraja," kata dia.
BACA JUGA:Imbas Banjir di Gumelar Porak-poranda, 3 Rumah Rusak, Warung dan Pos Ronda Hanyut Terbawa Banjir
Dia menambahkan, paparan tersebut merupakan rangkaian menuju ke Perbup.
Sebab, sebelum ditetapkan oleh Perbup harus disetujui oleh Kementrian.
BACA JUGA:Dua Sungai Meluap di Kecamatan Kertanegara, Ratusan Rumah di Dua Desa Terendam Banjir
"Agar kemudian mendapat persetujuan substansi," kata dia.
Menurutnya, prosesnya sudah mendekati.
BACA JUGA:Kusmiarto Terjebak Banjir Karena Jembatan Putus di Sungai Kawung dan Sungai Arus
"Tahun ini kalau lancar, bulan Desember Perbup sudah bisa ditetapkan," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: