Panlak Pilkades Berhak Atur Tata Cara Kampanye, Ini Yang Harus Diperhatikan
Panlak Pilkades Babakan dan jajaran saat menyiapkan kotak suara, Jumat 18 November 2022 siang.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah memasuki babak baru.
Pada 19 November 2022 besok, kampanye melalui penyampaian visi dan misi calon kepala desa, mulai digelar.
Panitia pelaksana (Panlak) bisa mengatur tata cara kampanye sesuai hasil pertimbangan lingkungan, masyarakat dan lainnya.
BACA JUGA:Seorang Pemuda di Pekuncen Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas.
"Kita hanya memberikan pedoman di Perbup. Kemudian Panlak Pilkades membuat tata tertib," kata Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Pandi, Jumat 18 November 2022.
Sementara itu terkait teknik kampanye di masing-masing desa bisa berbeda sesuai kesepakatan dengan Cakades.
"Kesepakatan kampanye bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara Panlak dengan cakades. Yang harus diperhatikan, tetap jaga kondusifitas dan atur waktu yang tepat di masing-masing Cakades," tambahnya.
BACA JUGA:Soal Partisipasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Tenkankan Soal Pencegahan
Sementara itu, soal hari tenang dimulai pukul 22.00-24.00. Cakades diberikan kesempatan mencopot baliho dan lainnya sebagai alat peraga sampai batas waktu tersebut.
Pantauan Radarmas di Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, saat ini Panlak sedang menyiapkan kotak suara dan perlengkapan lain.
Termasuk kesiapan saksi yang ada dari masing- masing Cakades.
BACA JUGA:Masih Perlu Penyesuaian, Dindik Dorong Perbanyak Workshop Kurikulum Merdeka
Besok, kampanye akan dilakukan melalui penyampaian visi dan misi di lapangan desa setempat.
Lalu Cakades akan diarak di kenalkan dengan warga dengan maksimal 2 kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: