Cegah Dobel Anggaran, Penerima Honor Kemenag Tak Boleh Terima Insentif Guru Ngaji
KanKemenag Banyumas memastikan untuk verval calon penerima guru ngaji dari APBD Kabupaten Banyumas sampai Kamis ini (10/11) tidak terkendala.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren KanKemenag Banyumas benar-benar hati-hati dalam proses verifikasi validasi data calon penerima insentif guru ngaji Rp 100 ribu per bulan dari APBD Pemkab Banyumas.
KaKanKemenag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Naufal Iskandar SHI mengatakan pihaknya memastikan nantinya penerima insentif guru ngaji dari APBD Kabupaten Banyumas hasil verifikasi dan validasi kriterianya harus sesuai dengan Peraturan Bupati.
BACA JUGA:Hanya Ada Dua Manlift, Pemangkasan Pohon yang Dinilai Membahayakan Lebih Dulu
"Penyuluh bukan PNS juga tidak boleh menerima insentif. Dobel anggaran nanti," katanya.
Naufal menjelaskan informasi dari Pemkab Banyumas, bagian yang menangani insentif guru ngaji dari APBD juga baru menangani hibah ke sesama pemerintahan sehingga masih mempelajari.
"Berbeda dengan hibah pada organisasi. Mungkin tidak perlu dimasukkan ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," terangnya.
Ditegaskannya kembali meski terkesan agak lama, yang terpenting pencairan insentif Gubernur aman. Pihaknya tidak ingin terlalu cepat tetapi bisa menjadi masalah di kemudian hari.
"Untuk hibah anggaran untuk insentif guru ngaji dari APBD fix untuk tahun ini Rp 1 milyar," pungkas Naufal. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: