Awasi Verfak Keanggotaan Parpol Menang Gugatan, Bawaslu Purbalingga Libatkan Panwascam
Kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Wisma Tien Catering. -ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA bakal menerjunkan Panitia Pengawas Pemilu Kacamatan (Panwascam), untuk mengawasi verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik (Parpol), 19-23 November 2022.
Yakni, untuk lima parpol yang menang gugatan di Bawaslu RI.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, disela-sela Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Wisma Tien Catering, Rabu, 16 November 2022.
BACA JUGA:Selesai Vermin, KPU Banyumas Segera Gelar Pleno
"Saat ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) sudah mulai melaksanakan tahapan. Yang terdekat adalah Verfak keanggotaan lima parpol yang menang gugatan di Bawaslu RI," katanya kepada Radarmas.
Dalam melaksanakan pengawasan tahapan tersebut, Bawaslu akan menerjunkan Panwascam, yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
"Verfak keanggotaan lima Parpol yang menang gugatan di Bawaslu RI akan dilaksanakan 19-23 November 2022," ujarnya.
BACA JUGA:E, Perampok Motor Milik Teman Terancam 12 Tahun Penjara
Sebagai dasar pengawasan tersebut, seluruh anggota Panwascam mengikuti pembekalan peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Yakni, acara sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Wisma Tien Catering.
"Dari kegiatan ini, nantinya akan menjadi bekal anggota Panwascam untuk melakukan pengawasan dan penanganan sengketa pemilu. Termasuk mengawasi verfak keanggotaan parpol," jelasnya.
Apalagi, peraturan Bawaslu RI banyak yang baru. Sehingga membutuhkan pemahaman bersama oleh anggota Panwascam dan juga anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Hal itu dilakukan agar tak terjadi permasalahan ke depan, dalam pengawasan dan penanganan sengketa Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: