E, Perampok Motor Milik Teman Terancam 12 Tahun Penjara

E, Perampok Motor Milik Teman Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka E, pelaku perampokan motor milik teman di sumpiuh saat dimintai keterangan di Mapolsek Sumpiuh, Rabu (16/11). Polsek Sumpiuh untuk Radarmas--

SUMPIUH, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perampok motor milik teman di Sumpiuh kini lagi dipenjara. 

Adalah E, perampok motor milik teman. 

Tersangka perampokan atau pencurian dengan kekerasan, berinisial E (32) ini diamankan di Mapolsek Sumpiuh.

BACA JUGA:Tragis, Kecelakaan di Cirebon, Warga Banjarnegara Tewas Terlindas Truk Tronton

Tersangka menggasak sepeda motor milik korban TS (31).

"Tersangka dijerat Pasal 365  ayat 1 (1), (2) ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kapolsek Sumpiuh AKP Yanto.

BACA JUGA:Persoalan Parkir Sembarangan Taksi di Depan Stasiun, Dinhub : Perlu Dikomunikasikan

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Tersangka menjual sepeda motor korban seharga Rp 7,5 juta.

BACA JUGA:Twitter Bakal Bisa Dimonetisasi dan Hasilkan Uang, Mirip YouTube, Elon Musk : Kami Bayar 10 Kali Lipat

Dompet korban berisi uang tunai sebanyak Rp 1,2 juta. Ponsel merk Redmi note 11 warna abu-abu.

Dalam keterangannya kepada polisi tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Tersisa uang Rp 2,7 juta.

"Tersangka merupakan residivis perkara penggelapan," tutup Kapolsek. 

Kronologi Perampokan Motor di Sumpiuh 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: