Sokaraja dan Ajibarang Didata untuk Kawasan Kumuh

Sokaraja dan Ajibarang Didata untuk Kawasan Kumuh

Jalanan wilayah Kecamatan Sokaraja ramai pengendara di malam hari beberapa waktu lalu.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas No 660/630/tahun 2020, tentang Penetapan Lokasi dan Luasan Kawasan Kumuh Perkiraan di Kabupaten Banyumas, seluas 115,7 hektar (ha), masuk kawasan kumuh.

Termasuk di dalamnya 16 kawasan di area perkotaan.

BACA JUGA:Bupati Tatto Inginkan Penggantinya Orang Asli Cilacap

Dan belum lama ini Pemkab Banyumas melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas, kembali melalukan pendataan untuk kawasan kumuh. Kali ini untuk wilayah Sokaraja dan Ajibarang.

"Dari rencana pendataan, di luar perkotaan Purwokerto selain dua kecamatan itu, ada juga Wangon, Banyumas, dan Sumpiuh," ujar Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Dinperkim Kabupaten Banyumas, Sudarsono, ST.

BACA JUGA: Lestarikan Tradisi, Bangun Rumah Relokasi Korban Longsor di Banjarpanepen Tunggu Perhitungan Tanggal Baik

Dia mengatakan, pendataan dilakukan bertahap. Menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Di mana pada 2021 mengajukan lima kecamatan tersebut, tetapi anggaran direcofusing, sehingga pendataan ditunda.

"Kemungkinan yang tiga kecamatan dilakukan pendataan tahun depan," katanya.

BACA JUGA:Panen Undian Simpedes Semester 1, Nasabah Asal Cilacap Kota Dapat Suzuki Ertiga

Adapun pendataan tersebut untuk menentukan luas wilayah kawasan kumuh.

Setelah teridentifikasi, selanjutnya pemaparan laporan akhir. Lalu diterapkan draf, jika sudah dibuat SK Bupati. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: