Patroli Reklame Setiap Hari, Tapi Tidak Mesti Dilakukan Penertiban

Patroli Reklame Setiap Hari, Tapi Tidak Mesti Dilakukan Penertiban

Sepanduk melintang dan terlipat di jalan KH. Abdurrahman Wahid, Kembaran (4/11/2022). Belum adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah bagi pelanggar perda reklame, membuat pemasang reklame melintang masih kerap ditemukan.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Pemasangan reklame melintang di jalan tidak diperbolehkan. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, tidak bisa melakukan penertiban setiap hari.

"Kalau patroli rutin setiap hari, tapi penertiban tidak bisa setiap hari," papar Kepala Bidang Penegakkan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Edi Purbowo.

BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata, Wasroh yang Hilang Di Hutan Akhirnya Pulang, Ini Kisah Misteriusnya

Dia mengatakan, setiap patroli reklame diselingi dengan pemantauan keberadaan pengemis, pengamen, dan sebagainya. Namun, jika ditemui reklame yang dipasang tidak sesuai, akan dilakukan penertiban.

BACA JUGA:Rumah Dinas Ganjar Digeruduk Puluhan Mahasiswa Teknik Undip

"Reklame yang ditertibkan itu yang melintang, dipasang tidak pada tempatnya seperti di pohon atau rambu lalu lintas," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: