Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa: Uang Rp 227 Juta untuk Foya-foya

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa: Uang Rp 227 Juta untuk Foya-foya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (3/11). Foto Fijri/Radarmas--

BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang lanjutan perkara penipuan terdakwa Arif Wijaya yang menjanjikan korban masuk IPDN, Kamis (3/11) agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya terdakwa mengaku bahwa uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Yakni untuk jalan-jalan dan karaoke.

BACA JUGA:Trotoar Jensud yang Direncanakan Seperti Jalan Malioboro Belum Ada Pembahasan Lebih Lanjut

"Uang Rp 227 juta digunakan untuk foya-foya," jelas terdakwa dalam persidangan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Firdaus Azizy dan Riana Kusumawati.

Namun demikian, terdakwa enggan menjelaskan lebih rinci kegiatan foya-foya yang dilakukan. Meski majelis hakim terus mencecar pertanyaan.

BACA JUGA:Toko Kelontong di Jeruklegi Kulon Ludes Terbakar

Terdakwa dalam keterangannya menyatakan bahwa dirinya merupakan alumni IPDN. Agar bisa masuk sebenarnya tidak membayar.

Sebelum diberhentikan sebagai PNS. Terdakwa menceritakan terakhir bekerja di Kecamatan Baturaden. Keluar atas permintaan sendiri. Namun, tidak berkaitan dengan perkara pidana yang sedang disidang.

BACA JUGA:Dua Mobil Bersenggolan, Satu Masuk ke Kebun Warga di Karangmoncol

"Aktivitas malam hari, jadi paginya sering terlambat ke kantor, tidak absen," jawab terdakwa atas pertanyaan penuntut umum Mario Samudera Siahaan dalam persidangan teleconference.

Total dana yang dibutuhkan terdakwa untuk memasukan anak saksi korban ke IPDN mencapai Rp 300 juta. Saksi korban sudah membayar Rp 227 juta.

BACA JUGA:Wow, PGOT di Purbalingga Mampu Raup Penghasilan Rp 400 Ribu Per Hari

Akan tetapi, terdakwa hanya menyanggupi pengembalian uang Rp 37,5 juta. Sehingga masih tersisa Rp 189,5 juta yang belum dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi korban. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: