Banner v.2

Ini Sosok Dirjen Kemendag, Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Ini Sosok Dirjen Kemendag, Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng (istimewa) JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Lalu siapa sebenarnya siapa sosok tersebut? Berdasarkan penelusura di laman kemendag.go.id, posisi Dirjen PLN Kemendag ditempati oleh Indrasari Wisnu Wardhana. Kantor Ditjen PLN berlokasi di Jalan M. I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, Gedung Utama Lantai 9. Adapun, tugas dari Dirjen PLN sendiri adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan. Diketahui juga bahwa tersangka menjabat selaku Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). https://radarbanyumas.co.id/janji-bidik-menteri-jika-korupsi-migor-kejagung-tetapkan-dirjen-pln-kemendag-tersangka/ Dia bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Pada kasus tersebut, selain Wisnu ditetapkan tiga tersangka lainnya. Di antaranya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT dan General Manager PT Musim Mas dengan inisial PT. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, tersangka diduga melanggar perbuatan hukum, yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat. Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO, yakni 20 persen dari total ekspor. https://radarbanyumas.co.id/janji-bidik-menteri-jika-korupsi-migor-kejagung-tetapkan-dirjen-pln-kemendag-tersangka/ “Kelangkaan (minyak goreng) ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin, Selasa (19/4). (jawapos/ali)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: