Razia, Pemilik Miras Diamankan Polresta Banyumas Guna Pengembangan
Samapta Polresta Banyumas saat merazia salah satu warung di Kota Purwokerto, Kamis (27/10/2022). foto Humas Polresta--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat). Samapta Polresta Banyumas mengamankan 72 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk di 5 warung dan toko di Purwokerto.
"Razia miras ini dilakukan atas laporan masyarakat dimana adanya tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah hukum Polresta Banyumas," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH melalui Kasat Samapta Polresta Banyumas Kompol Agus Amjat Purnomo, SH, MM, Jumat (28/10).
BACA JUGA:Polresta Banyumas Amankan Puluhan Botol Miras di Warung dan Toko di Purwokerto
Selain mengamankan puluhan botol miras dari 5 warung dan toko itu, Ia melanjutkan, pemilik warung juga diamankan untuk pengembangan.
"Dari razia, puluhan botol miras beserta pemiliknya kita langsung diamankan ke Mako Samapta Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Husein : Ada Optimisme Harapan, Ada Ancaman Pengangguran
Selain operasi pekat, menurutnya, razia miras itu juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana akibat miras di wilayah hukum Polresta Banyumas.
"Beberapa tindak kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol, sehingga kita menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati informasi adanya tempat penjualan minuman keras di wilayah Banyumas agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: