Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Batang Rokok Ilegal
GEMPUR: Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar, di halaman kantor Bea Cukai Purwokerto--
Radar Banyumas - Sebanyak 770.431 batang rokok ilegal dan 2.400 gram tembakau iris (TIS) dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Purwokerto Kamis, 13 Oktober 2022.
Pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto dengan melibatkan jajaran instansi terkait.
Ditemui paska pemusnahan, epala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto menyatakan bahwa rokok dan tembakau iris ilegal tersebut adalah hasil dari penindakan selama periode Juli 2021 sampai September 2022.
"Nilai pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal ini sebesar Rp878.817.075 dan potensi kerugian Negara (cukai, PPN, dan Pajak rokok) sebesar Rp588.409.166", ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan data ya ng dimiliki, terdapat kenaikan jumlah temuan rokok ilegal dibandingkan dengan tahun 2021. Tercatat, sebanyak 212.069 batang rokok ilegal pada periode penindakan 2018-2021 telah dimusnahkan.
Adapun pemusnahan barang tersebut didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu melalui penetapan PMK nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dari 3 wilayah dibawah pengawasan kantor Bea Cukai Purwokerto, yaitu Banyumas, Banjarnegara dan Purbalingga, disebut yang paling banyak dijumpai adalah dari Banjarnegara.
"Namun 3 wilayah ini memang lintasan untuk menuju Jakarta," tuturnya.
Para pengedar rokok ilegal ini, kerap sekali menggunakan jalan tol dalam mendistribusikan barangnya.
"Tahun ini, rata-rata mereka hanya melintas. Tidak mengedarkan disini. Mereka menggunakan akomodasi mobil," imbuhnya.
Seperti yang ditindak di Banyumas, yaitu dua mobil yang berisi penuh rokok ilegal. "Di sini bukan daerah produksi. Kalau dibandingkan dengan Kudus, Surakarta, Semarang, di tempat kita memang jauh. Di sini relatif lebih kecil. Karena memang di sini bukan daerah produsen," kata dia.
Memang, jika dibandingkan dengan operasi pasar yang rutin dilakukan, penangkapan pada jalur lintasan relatif lebih banyak. "Sedangkan untuk operasi pasar, di Banyumas lebih sering didapati dari daerah pinggir. Bukan di perkotaan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: