Sidak Apotek, Dinkes Purbalingga Masih Temukan Stok Obat Sirup yang Dihentikan Peredarannya

Sidak Apotek, Dinkes Purbalingga Masih Temukan Stok Obat Sirup yang Dihentikan Peredarannya

Sidak Apotek yang dilakukan oleh petugas dari Dinkes Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PURBALINGGA melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek, Rabu, 26 Oktober 2022.

Total ada tiga apotek yang menjadi sasaran sidak tim.

Yakni, satu apotek di wilayah Kecamatan Padamara dan dua di wilayah Kecamatan PurbaIingga.

BACA JUGA:Molor, DPUPR Purbalingga Kembali Perpanjang Masa Pengerjaan MPP, Ada Apa?

Sugeng Santoso, Sub Koordinasi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Kabupaten Purbalingga mengatakan, sidak dilakukan sebagai langkah pengawasan obat cair yang dihentikan peredarannya.

Ini juga terkait kasus gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

"Hasilnya kami menemukan masih ada obat sirup yang seharusnya dilarang dijual sementara waktu. Masih ada di sejumlah apotek. Namun, sudah tidak dijual kepada pembeli dan tempatnya sudah dipisahkan," katanya kepada Radarmas ditemui disela-sela sidak.

BACA JUGA:Hasil ANBK 2021 Rapor Pendidikan Madrasah di Banyumas Merah

Dia menjelaskan, obat baru sirup yang harus ditarik dari peredaran tersebut, sudah akan dikembalikan kepada distributor.

"Sudah tidak dijual. Barangnya sudah akan diretur (dikembalikan, red). Tinggal diambil saja oleh distributor," lanjutnya.

Dari hasil sudah ditemukan ada empat kardus obat batuk sirup yang dilarang diedarkan.

BACA JUGA:Hanya Bisa Pasrah, Relawan dan Warga Siwarak Mulai Amankan Barang Berharga, Begini Kondisinya

Satu kardus berisi 72 botol obat batuk sirup.

"Hanya ada tiga produk obat sirup yang dilarang diedarkan karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas ambang aman. Seluruhnya berasal dari satu produsen, yakni Universal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: