Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan di Cilongok Diciduk Polresta Banyumas

Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan di Cilongok Diciduk Polresta Banyumas

A (berjaket coklat) saat dimintai keterangan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Minggu (23/10/2022). Foto Humas Polresta--

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan dibawah umur di Desa Langgongsari Cilongok. 

A (24) warga Desa Rancamaya diamankan setelah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap K (16) warga Kecamatan Cilongok. 

"Kami telah mengamankan pelaku berinisial A (24) warga Desa Rancamaya Cilongok yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban K (16) warga Kecamatan Cilongok," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Senin (24/10). 

Kasat Reskrim juga menjelaskan, jika pelaku diserahkan pada hari Minggu, (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB oleh Polsek Cilongok. 

"Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok," tambahnya. 

Selanjutnya Unit PPA melakukan interogasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, menurut Kasat, Polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut. 

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP", jelasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: