Tiga Ruas Jalan di Purwokerto Bebas PKL

Tiga Ruas Jalan di Purwokerto Bebas PKL

Lalu lintas di jalan Gatot Soebroto Purwokerto (16/10/2022). Kini jalan tersebut masuk dalam kawasan bebas PKL, bersama dengan dua jalan lainnya, jalan A Yani dan jalan Bung Karno.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati pada 2011, ditetapkan ruas jalan bebas pedagang kaki lima (PKL). Ada di Jalan Dr Angka, Jalan Gatot Soebroto, dan Jalan Jenderal Sudirman dari Simpang Pasar Wage sampai Rejasari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Theodorus Yudha Adhyaksa mengatakan, sampai sekarang belum ada pembaruan SK Bupati. Masih mengikuti peraturan yang ada .

BACA JUGA:Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Banyumas Menyayangkan Keputusan Kemenkes Soal Obat Sirup

"Sekarang tambah satu ruas jalan yang bebas PKL, yaitu di Jalan Bung Karno," katanya.

Yudha menyampaikan, diterbitkan SK tersebut karena Pemda belum bisa menyediakan tempat untuk PKL. Menurutnya, kebijakan terkait PKL perlu ada pembaruan.

BACA JUGA:Apotek di Purwokerto Tarik Peredaran Seluruh Obat Sirup

"Termasuk untuk jam operasional," imbuhnya.

BACA JUGA:Perbaikan, Jalan Nasional di Jatilawang Macet, Akses Yogyakarta - Bandung Melambat

Selama pandemi covid-19, Satpol PP koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, melakukan penertiban PKL. Jika ditemukan PKL di area bebas PKL Hanya diberi teguran, dan diarahkan agar berjualan di tempat yang pas. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: