Satpol PP Purbalingga Sikat Puluhan Minuman Beralkohol di Dua Desa

Satpol PP Purbalingga Sikat Puluhan Minuman Beralkohol di Dua Desa

Sat Pol PP Purbalingga saat merazia ruangan penjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Kutasari, Rabu 19 Oktober 2022.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menyita puluhan minuman beralkohol berbagai jenis.

Hal itu dilakukan saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama dua hari berturut- turut sejak Selasa 18- Rabu 19 Oktober 2022.

"Kami sasar dua desa di Kecamatan Kutasari yang ditengarai masih terdapat penjual minuman beralkohol. Masing- masing Desa Munjul dan Desa Karanglewas," kata Kabid Penegakkan Perda Sat Pol PP Purbalingga, Sudiyono, Rabu 19 Oktober 2022 siang ini.

BACA JUGA:Jalan Penghubung di Kecamatan Dayeuhluhur - Wanareja Amblas dan Tertimbun Tanah Longsor

Ia merinci, total minuman beralkohol yang disita sebagai barang bukti sebanyak 53 buah berbagai merek dan 12 bungkus ciu dari rumah penjual. 

Masing- masing di Desa Munjul ditemukan barang bukti ciu sebanyak 6 liter, anggur merah sebanyak 1 botol, anggur kolesom sebanyak 2 botol, singaraja abidin sebanyak 24 botol,” ujarnya.

Lalu di Desa Karanglewas lanjut ditemukan barang bukti iceland sebanyak 1 botol, anggur merah sebanyak 7 botol dan 3 botol kecil.

BACA JUGA:Populasi Mulai Langka, Kupu Gajah Atau Aattacus Atlas Dibudidaya di Tanggeran Somagede

Kemudian anggur kolesom sebanyak 3 botol dan 2 botol kecil, singaraja abidin sebanyak 4 botol, anggur putih sebanyak 3 botol dan proost sebanyak 6 botol.

"Kami melakukan operasi Pekat agar penyakit masyarakat di Kabupaten Purbalingga bisa dikurangi, terutama dari minuman beralkohol," rinci Sudiyono. 

Tak hanya operasi peredaran minuman beralkohol, operasi Pekat memyasar rumah sewa di Kelurahan Bojong Kecamatan Purbalingga, sehari sebelumnya, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA:Doa Sebelum Tidur dan Doa Bangun Tidur Beserta Artinya, Dilengkapi dengan Amalan

Sidak dilakukan karena adanya laporan warga  masyarakat terkait rumah sewa yang diduga menjadi tempat asusila.

“Ada 12 orang yang terdata. Kami mengimbau kepada pemilik rumah sewa agar menutup usahanya. Pemilik diharapkan mengurus izin rumah sewa dan rumah kost sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.(amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: