Satu Keluarga Berkomplot Curi Emas - Beroperasi Sejak 2013 di Seluruh Jawa
PURBALINGGA - Ketiganya berpenampilan menyakinkan. Sang suami bertugas sebagai sopir dan menunggu di mobil. Sementara yang beroperasi adalah istri dan anaknya yang juga tidak kalah menyakinkan. Keduanya terlihat seperti orang berada. Sang anak yang sudah gadis juga seperti mahasiswi. Wajahnya juga telihat cantik dengan kulitnya yang putih. Apalagi dibalut dengan kerudung yang membuat siapa saja tidak akan menyangkan mereka adalah komplotan pencuri emas. Begitulah komplotan yang terdiri dari bapak, istri dan anak gadisnya itu beroperasi di Pasar Segamas Purbalingga Selasa siang (15/11) lalu. Aksi kejahatan satu keluarga asal Cimahi Tengah, Bandung, Jawa Barat tersebut terbongkar ketika tanpa sengaja, seorang petugas parkir memergoki mereka saat menggondol perhiasan emas di salah satu toko emas di Pasar Segamas. Ketiga tersangka antara lain AD (43), Kar (40), serta anak perempuannya, DR (26). Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Djunaidi menjelaskan, pada hari itu, seorang petugas parkir Pasar Segamas Purbalingga melihat seorang perempuan mengambil perhiasan emas dari etalase sebuah toko emas di kompleks pasar. Salah satu petugas parkir yang enggan disebut namanya melaporkan kejadian itu ke Mapolres. Ketika polisi mengecek lokasi kejadian di Pasar Segamas, komplotan itu sudah tidak berada di tempat. Namun semua kejadian itu terekam dalam kamera pengintai (CCTV). Polisi kemudian membagi tugas melakukan pengejaran. “Ketiga tersangka pelaku kami tangkap saat beraksi di wilayah Bukateja. Tepatnya di dekat Mapolsek Bukateja. Kami membagi pengejaran dalam tiga tim, masing- masing di wilayah Purbalingga, Bobotsari dan Bukateja,” papar Djunaidi, Rabu siang (16/11). Ketika penangkapan di Bukateja, pelaku juga diduga bakal beraksi di salah satu toko emas di wilayah tersebut. Menurut polisi, ketiga pelaku, ibu dan anak menyambangi toko emas. Salah satu tersangka pura-pura memilih-milih perhiasan dan menyibukkan penjaga toko, dan satu tersangka lain mengambil perhiasan emas yang terpajang dalam etalase. Di luar toko, suami menunggu di mobil yang diparkir cukup dekat dengan toko tersebut. Saat diinterogasi polisi, ketiganya mengaku mereka sudah beroperasi sejak 2013 lalu. Masing- masing meliputi seluruh wilayah Pulau Jawa. “Tahun ini saja mereka sudah beraksi 27 kali. Ini baru ketangkap sama kita,” tegasnya. Dari tempat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam bernomor polisi D 1698 TV yang digunakan untuk beroperasi. Kemudian satu stel baju model gamis warna hitam berikut kerudung warna merah dan hitam yang digunakan pelaku mengambil emas. “Kami jerat ketiga tersangka pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. (amr/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: