25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cilacap Ditangkap

25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cilacap Ditangkap

ILUSTRASI Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang-FREEPIK.COM-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Resnarkoba Polresta CILACAP berhasil tangkap 25 pelaku penyalahgunaan narkoba di beberapa wilayah Kabupaten CILACAP.

Penangkapan penyalahguna narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. 

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu kurang lebih 56,39 gram, dan pil ekstasi sebanyak ratusan butir. 

BACA JUGA: Tebing Longsor Tutup Akses Jalan Sawangan-Tipar, Patikraja

"Kita sudah tangkap para tersangka, saat ini masih kita proses," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis 13 Oktober 2022.

Menurut Iptu Gatot, para tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan merupakan hasil penindakan dari bulan Agustus hingga Oktober 2022.

Dimana angka kasus tersebut terbilang cukup tinggi.

BACA JUGA:50 Persen Lebih SD di Kabupaten Banyumas Dalam Kondisi Rusak

"Dalam kurun waktu 3 bulan saja sudah 25 orang, tapi kita komitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Cilacap," tegas Iptu Gatot.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mendapati hal-hal yang mencurigakan.

BACA JUGA:Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Pagubugan, Binangun Cilacap Dipotong-Potong, Langsung Dimasak

"Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: