Tak Ada Maaf, Kuasa Hukum Kasus Suami Jual Istri Minta Pelaku Dihukum Mati

Tak Ada Maaf, Kuasa Hukum Kasus Suami Jual Istri Minta Pelaku Dihukum Mati

Kurniawan Tri Wibowo, kuasa hukum korban KDRT, penyiraman air keras, suami jua istri saat diwawancarai usai sidang di PN Purwokerto, Senin (10/10/2022). Foto Ahmad Erwin/Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dalam agenda sidang pembacaan dan pembuktian dari penuntut umum untuk kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan majelis hakim Rudi Ruswoyo, Yunianto Agung Nurcahyo, Muhammad Arsyad. 

Serta jaksa penuntut umum Maryani Widyastuti yang digelar Senin (10/10) hari ini. 

AT (33) warga Banyumas, istri kedua dan IN (34) warga Karanglewas istri ketiga korban KDRT dan suami jual istri oleh tersangka TT (51) meminta TT untuk dihukum seberat-beratnya. 

Apalagi karena perbuatan pelaku, AT (33) harus menderita luka bakar dalam hidupnya dan bahkan mengalami trauma mendalam.

BACA JUGA:Kisah Pilu Istri Kedua Korban KDRT dan Suami Jual Istri di Purwokerto, Disiram Air Keras, Koma, 18 Kali Operas

"Senang alhamdulillah, apalagi dia mendapat hukuman berat mungkin hukuman mati atau seumur hidup lebih senang lagi, karena saya berpikir, pasti kalau dia dihukum gak berat dia keluar pasti banyak korbannya lagi," kata AT saat ditemui Radarmas usai sidang di PN Purwokerto. 

Terkuak pada tahun 2022, sejak peristiwa menyedihkan itu dialaminya pada tahun 2009. 

Terbongkarnya kasus itu tidak lepas dari laporan KDRT yang dialami oleh istri ketiga IN (34). 

"Kalau aku gak laporan, yang ini mungkin tidak terbongkar," lanjut IN (34) istri ketiga. 

Sementara itu Kurniawan Tri Wibowo, kuasa hukum korban menerangkan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden pada Selasa (27/9) lalu yang ditulis sendiri oleh AT (33). 

BACA JUGA:Cerita Istri di Purwokerto, Di KDRT Selama 11 Tahun dan Dijual 5 Kali ke Pria Hidung Belang

"Proses ini kami akan mohon untuk Jaksa, juga kami sudah mengirim surat kepada Presiden, mohon diputus seadil-adilnya dan diberikan hukuman sebeat-beratnya," ungkapnya. 

Apalagi dalam kasus itu, Kurniawan melanjutkan, perbuatan pelaku jelas-jelas tidak dapat dimaafkan. 

"Karena kita sudah saksikan, ini benar-benar ini pedih sekali, seorang istri dipaksa, hubungan sama orang lain, dipukul, dan itu terjadi terus menerus sampai 12 tahun, kemudian istri yang sebelumnya juga disiram air keras," bebernya. 

Perbuatan pelaku diluar nalar, dan sama sekali diluar prikemanusiaan. Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: