Pendaftar Panwascam di Banyumas Tak Harus Berdomisili dari Kecamatan Yang Didaftar

Pendaftar Panwascam di Banyumas Tak Harus Berdomisili dari Kecamatan Yang Didaftar

Ilustrasi : Masyarakat mengantri mengambil nomor antrian pendaftaran PPK Bawaslu Banyumas di Gedung Bawaslu (27/9/2022). Minat masyarakat meningkat untuk menjadi PPK dibanding tahun Pemilu 2017 lalu.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO - Per hari kemarin (2/10), pendaftaran Panitia Pegawas Kecamatan (Panwascam) di delapan Kecamatan.

Ketua Pokja Pendaftaran Panwascam Bawaslu Banyumas, Moh Rif'an Muhajirin mengatakan pelamar tidak harus berdomisili di kecamatan tersebut.

"Pelamar juga masih bisa mendaftar di luar kecamatan tersebut," kata dia. 

BACA JUGA:Ini Data Delapan Kecamatan yang Perpanjang Pendaftaran Panwascam Sampai 8 Oktober 2022

Dia sebutkan, masih menggunakan metode pendaftaran yang sama seperti kemarin, offline, online, dan pos.

Seperti diketahui, delapan kecamatan yang diperpanjang yaitu Kecamatan Gumelar, Kalibagor, Karanglewas, Kemranjen, Purwokerto Selatan, Purwokerto Utara, Sumpiuh dan Tambak. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: