Curi Cincin Dibui Satu Tahun

Curi Cincin Dibui Satu Tahun

Majelis hakim dan jaksa penuntut umum bersiap menjalani persidangan agenda pembacaan putusan, Kamis (29/9) di Pengadilan Negeri Banyumas. -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Firdaus Azizy menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Yanto, Kamis (29/9).

Hal yang memberatkan bahwa pencurian merupakan pengulangan tindak pidana oleh terdakwa. Sebelumnya, terdakwa membantu temannya mencuri.

Perbuatan terdakwa juga telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya.

BACA JUGA:Dinhub Banyumas Gagas Angkutan Wisata Baturraden Raya

"Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri," kata Hakim Ketua dalam persidangan teleconference Jaksa Penuntut Umum Purnomosari.

Terdakwa Yanto pada 7 Juli lalu diamankan oleh Polsek Kemranjen. Sebab, kedapatan mencuri cincin emas seberat 4,9 gram dan sepasang anting emas 0,5 gram.

Terdakwa juga menggasak uang tunai Rp 53 ribu serta alat pertukangan berupa bor dan mesin grenda. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: