MUI Menyayangkan Tindakan Anarkis Pengroyokan Ade Armando
KH Asrorun Niam (istimewa)
JAKARTA – Pegiat media sosial Ade Armando babak belur dimassa saat demo 11 April di depan Gedung DPR.
Menanggapi peristiwa tersebut Ketua MUI Bidang Fatwa turut berkomentar.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam prihatin dengan pengeroyokan Ade Armando dalam demo 11 April di depan Gedung DPR.
Dia juga menyayangkan kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa dinodai dengan tidak anarkis terhadap Ade Armando.
“Kita prihatin atas insiden tersebut. Semoga lekas sembuh. Kegiatan penyampaian pendapat mahasiswa sebagai kekuatan kontrol harus dijaga kemurniannya. Jangan ternoda oleh tindak anarki,” kata Asrorun kepada wartawan.
Asrorun tak setuju dengan tindakan tersebut.
Dia mengatakan tindakan menegakkan kebenaran (amar ma’ruf) harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak anarkis apalagi mencelakakan orang.
https://radarbanyumas.co.id/pria-berbadan-tegap-ini-diduga-pelaku-pertama-pemukulan-ade-armando-polisi-amanakan-sejumlah-orang/
KH Asrorun Niam (istimewa)
“Dalam Islam, amar ma’ruf itu harus dilakukan dengan cara-cara yang makruf, tidak boleh anarkis, apalagi mengancam jiwa,” ucapnya.
“Semuanya harus menahan diri, dari caci maki dan saling hujat, saling tuduh,” lanjut Asrorun.
Sementara itu PP Muhammadiyah mengecam tindakan kekerasan tersebut.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti prihatin atas tindakan kekerasan tersebut. Dia mengatakan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
“Apapun alasannya tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Abdul Mu’ti mengatakan Islam melarang tindakan tersebut. Sekalipun dilandasi ketidaksukaan terhadap seseorang.
“Islam melarang manusia melakukan kekerasan atau menyakiti orang yang tidak bersalah. Betapapun tidak suka, seseorang tidak boleh berbuat kejam kepada orang lain,” ujarnya.
Abdul Mu’ti menyebut tindakan para oknum itu termasuk dalam kategori tindakan kriminal. Dia meminta polisi untuk mengusut tuntas.
https://radarbanyumas.co.id/terkait-kasus-pemukulan-ade-armando-polisi-katakan-itu-aksi-massa/
“Dalam hukum positif, main hakim sendiri merupakan tindakan kriminal. Pelakunya harus diusut tuntas dan diproses secara hukum,” ucapnya. (ral/pojoksatu/ali)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
