Bansos Pemkab Cilacap Bagi KPM Terdampak Kenaikan Harga BBM, Diminta Tepat Sasaran
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Muslihin membacakan pembahasan dari Banggar dan meminta bansos agar tepat sasaran sesuai dengan nama serta alamat jelas, Senin 26 September 2022.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Belanja wajib perlindungan sosial sebesar Rp.6.832.200.000 yang merupakan implentasi PMK Nomor : 134 Tahun 2022 yang diakomodir dalam anggaran Perubahan APBD 2022 diminta agar lebih tepat sasaran.
"Peruntukannya untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan perlindungan sosial lainnya agar tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial dan penerima manfaat betul-betul layak menerima bantuan dampak kenaikan BBM," kata juru bicara Badan Anggaran DPRD Cilacap Muslihin, Senin 26 September 2022.
Dimana total bantuan sosial bagi 7.116 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar diperjelas penerimanya.
BACA JUGA:5 Kasus yang Komplotan Curanmor di Banyumas, Kendaraan Curian Dijual ke Wilayah Jawa Barat
Baik itu nama maupun alamatanya kemudian data usulan dari OPD agar disingkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) milik Dinas Sosial.
"Bansos UMKM sebanyak 309 orang, Bansos operasional untuk angkutan umum, sungai dan penyeberangan, ojek dan tukang becak sebanyak 747 orang kemudia Bansos dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 6.060 orang, data itu agar benar-benar sesuai," tambah Muslihin.
BACA JUGA:Banyumas Paling Banyak Kasus Curanmor, Amankan 39 Motor di Operasi Sikat Jaran Candi
Pihaknya berharap setelah rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, bansos tersebut agar bisa segera didistribusikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:RTH di Wilayah Kecamatan Cilacap Timur dan Barat Masih Minim
"Kita menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten agar bantuan sosial tersebut agar segera diberikan ke masyarakat, setelah Perda ditetapkan," pungkas Muslihin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: