Ingat Yanto, Pencuri Cincin di Kecila yang Stress Gagal Nikah? Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Ingat Yanto, Pencuri Cincin di Kecila yang Stress Gagal Nikah? Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha dan anggota Riana Kusumawati bersiap sebelum persidangan dimulai, Kamis (22/9). Foto Fijri/Radarmas--

BANYUMAS-Terdakwa Yanto dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pencurian.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Purnomosari dalam persidangan teleconference, Kamis (22/9) di ruang sidang utama.

Sidang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Rino Ardian Wigunardi.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanto untuk melakukan pembelaan. Terdakwa memohon keringanan hukuman.

"Waktu itu sedang berpuasa, ingin makan," kata Yanto dalam persidangan terbuka untuk umum.

Terdakwa Yanto pada 7 Juli lalu diamankan oleh Polsek Kemranjen. Sebab, kedapatan mencuri cincin dan anting serta uang tunai Rp 53 ribu. Lalu, alat pertukangan berupa bor dan mesin grenda.

Terdakwa ketika itu mengaku stress lantaran gagal nikah ketika disambungkan video call dengan kepala desanya. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: