Dindukcapil Banyumas Siap Rekam E-KTP ODGJ
Ilustrasi rekam e KTP. Saat ini, pelayanan publik diarahkan ke pembacaan chip di KTP elektronik dimana sudah memuat data pribadi. -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO- Semua warga negara Indonesia yang sudah berusia di atas 17 tahun, diharuskan memiliki kartu tanda penduduk.
Di mana saat ini memiliki konsep kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tidak terkecuali orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, maupun lanjut usia (lansia) untuk memiliki e-KTP.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Lily Listiani mengatakan, ada beberapa kelompok yang kesulitan mendatangi kecamatan setempat untuk melakukan rekam data.
BACA JUGA:ODGJ Tanpa Identitas Diri Akan Didata di Dinsospermades Banyumas
Seperti di antaranya ODGJ, penyandang disabilitas, dan lansia. Pihaknya bisa mendatangi ke rumah yang bersangkutan.
"Kita lakukan jemput bola untuk rekam e-KTP pada warga yang tidak mampu keluar rumah," katanya.
Dia menuturkan, rutin berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, terkait data warga ODGJ atau penyandang disabilitas.
Menurutnya, kepemilikan identitas ini bisa memudahkan dalam berbagai kepentingan.
"Pasti dibutuhkan untuk mengurus pembuatan BPJS, buka rekening, asuransi, urusan imigrasi, daftar sekolah, bahkan untuk naik transportasi umum," tuturnya. (ely)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

