Sebarkan Data Melalui Telegram, Pemuda Madiun Ini Dikenakan Wajib Lapor

Sebarkan Data Melalui Telegram, Pemuda Madiun Ini Dikenakan Wajib Lapor

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers-PMJNews-

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pemuda berinisial MAH asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam membantu penyebaran data pribadi terkait peretasan oleh hacker Bjorka.

MAH berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism dan menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut dengan menggunakan handphone miliknya.

BACA JUGA:Tahap Dua Masjid Seribu Bulan di Jalan Bung Karno Purwokerto Sampai Pada Rangka Atap

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/09/2022).

Dedi saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH.

Namun Dedi menyebut, MAH tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.

BACA JUGA:Setiap Pasar di Banyumas Ditarget Miliki Mesin Pengolah Sampah

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tambah Dedi.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut dan MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.

BACA JUGA:Sekum Persibas Banyumas: Lolos Grup Harga Mati

“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade kepada wartawan, Jumat (16/9/2022) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmj news