Pembagian STB Gratis untuk Masyarakat Miskin di Purbalingga Belum Jelas

Pembagian STB Gratis untuk Masyarakat Miskin di Purbalingga Belum Jelas

Siaran televisi digital di Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kabupaten PURBALINGGA mendapat jatah 43.404 Set Top Box (STB) dari pemerintah pusat untuk masyarakat miskin dalam migrasi siaran televisi analog ke digital.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang IKP Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga Sapto Suhardiyo kepada Radarmas, Jumat, 16 September 2022.

Namun, dia masih belum mengetahui kapan STB gratis untuk masyarakat miskin di Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Rintis Pasar Tertib Ukur (PTU), 5 Pasar di Purbalingga Belum Tera Ulang, Ini Alasannya

Sebab, pihaknya masih menunggu informasi di pusat, terkait waktu pembagian.

"Yang jelas kami sudah melaksanakan verfal (verifikasi faktual, red) terhadap data calon penerima STB gratis. Kami juga sudah mengirimkan datanya ke Kementerian (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, red)," katanya ditemui di Kantor Dinkominfo Kabupaten Purbalingga.

Dia menjelaskan, penerima STB gratis adalah masyarakat yang datanya masih dalam data kemiskinan ekstrem dua Kabupaten Purbalingga atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:Pengakuan Robik Warga Desa Sidamulih Rawalo Datangi Dinsos Banyumas: Tetangga Punya 2 Mobil Dapat BLT BBM

"Datanya dari pusat. Kami hanya melakukan verval saja. Dan itu sudah kami selesaikan Juli (2022) lalu, serta hasil verval sudah kami kirimkan Agustus (2022)," jelasnya.

Dia menegaskan pembagian STB gratis hanya untuk masyarakat miskin yang datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Menurutnya, data tersebut berasal dari pemerintah pusat, yakni Dirjen Capil Kementian Dalam Negeri RI.

BACA JUGA:Sertifikasi PPPK Guru SD di Banyumas Masuk Tahap Verval

Dia menambahkan, terkait teknis distribusi STB gratis untuk masyarakat miskin pihaknya masih belum mengetahui. Termasuk jadwal pembagian STB gratis tersebut.

Sebab, nantinya distribusi akan langsung dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: