Komputer Rakitan Alternatif Solusi Naikkan TKDN
Ilustrasi komputer -Foto dok net-
PURWOKERTO - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri telah menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40 persen dari penjumlahan nilai TIngkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan BMP sebesar 40 persen dengan nilai TKDN minimal 25 persen bisa digunakan di dalam negeri.
Pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) KanKemenag Banyumas, Aji Kuswanto mengatakan informasi terkait kebijakan penundaan pengadaan elektronik digitalisasi madrasah dengan pertimbangan banyak elektronik dengan prosentase komponen dalam negeri yang masih kecil sudah sampai ke sebagian toko komputer di Banyumas. Bahkan salah satu toko menghubungi dirinya menanyakan kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA:Kemenag Banyumas: Pengadaan Elektronik Digitalisasi Madrasah Ditunda
"Dari salah satu komputer di Purwokerto ada yang menelpon. Mengecek info tersebut," katanya.
Sepengetahuannya belum banyak merek komputer yang sudah memenuhi TKDN 25 persen sesuai arahan Kemenperin. Padahal dengan memenuhi TKDN 25 persen, sebuah merek bisa mengikuti program pemenuhan kebutuhan e-Pengadaan di instansi pemerintahan yang anggarannya diambil dari APBN atau APBD.
BACA JUGA:Di Banyumas, Seleksi PPPK Dibuka Akhir Tahun, Ini Penjelasan BKPSDM
"Mungkin dengan komputer rakitan bisa menaikkan TKDN," terangnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: