Soal Kendaraan Listrik, Banyumas Sudah Siapkan Dua Stasiun Pengisian
Pengisian listrik pada pemakaian Mobil Listrik -Foto Jawa Pos -
PURWOKERTO - Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut berisi soal penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas.
Tak hanya ditingkat Pemerintah Pusat, namun aturan tersebut juga mengikat pemerintah daerah.
Menanggapi soal itu, Bupati Banyumas ir Achmad Husein mengatakan telah mempersiapkan tempat stasiun pengisian listrik.
"Langkah pertama tempat pengisian listrik itu," kata dia.
Dia katakan, saat ini sudah ada dua titik, yang saat ini sedang proses.
"Di sekitar Bulog dan PLN. Masyarakat umum juga bisa mengakses," kata dia.
"Di Banyumas sepertinya sudah ada dua yang punya," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: