Kendaraan Parkir di Marka TPB Bisa Ditilang

Kendaraan Parkir di Marka TPB Bisa Ditilang

Pelajar menunggu Bus Trans Banyumas di TPB (Tempat Pemberhentian Bus) SMPN 1 Purwokerto, dengan mobil pribadi yang juga terparkir di area pemberhentian Bus (15/9/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- beberapa tempat pemberhentian bus (TPB) Trans Banyumas tidak disertai halte. Hanya dibuat marka bus stop dan rambu. Dan sering dijumpai kendaraan bermotor roda empat parkir masuk marka bus stop, seperti di depan SMPN 1 Purwokerto.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto mengatakan, kendaraan yang parkir masuk marka bus stop, bisa ditilang.

"Kami koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menilang," katanya.

Menurutnya, marka bus stop dan rambu yang ada terlihat jelas. Seharusnya pemilik kendaraan bisa parkir di luar marka bus stop, dan tidak ada rambu larangan parkir. Tidak hanya di depan SMPN 1 Purwokerto, tetapi juga di tempat lain, sehingga tidak mengganggu BusTrans Banyumas saat berhenti menaik turunkan penumpang. Arus lalu lintas juga tidak tersendat. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: