Hingga 31 Agustus 2022, 128 Kendaraan ODOL Ditilang

Hingga 31 Agustus 2022, 128 Kendaraan ODOL Ditilang

Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry ketika kegiatan deklarasi Purbalingga bebas ODOL.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satlantas Polres PURBALINGGA benar-benar membuktikan ketegasannya terhadap kendaraan atau truk yang over dimensi dan over loading (ODOL).

Hal itu dibuktikan dengan adanya 128 kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan ODOL.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry kepada Radarmas, Kamis, 15 September 2022.

BACA JUGA:Terbongkar Penimbunan Total 82 Ton BBM Bersubsidi, Ini Penjelasan Kapolda Jateng

"Hingga 31 Agustus 2022 kami sudah menindak 128 kendaraan ODOL dengan tindakan tilang," kata Kasatlantas perempuan ini.

Dia menjelaskan, ke depan pihaknya akan lebih tegas terhadap kendaraan ODOL di Kabupaten Purbalingga. Karena kendaraan ODOL melanggar aturan dan membahayakan.

Diberitakan sebelumnya, Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry mengatakan, pihaknya menyegarkan melaksanan kegiatan deklarasi Purbalingga bebas ODOL.

BACA JUGA:Hasil Pendataan Dindik Banyumas, 85 Guru Tendik K2, dan 641 Guru Tendik Honorer SMP

Deklarasi tersebut diadakan agar semua truk yang beroperasi di Kabupaten Purbalingga tertib dan tidak melanggar aturan ODOL. 

Dia menegaskan pihaknya penegakan aturan terkait ODOL tidak pandang bulu di Kabupaten Purbalingga.

Semua truk ODOL baik dari Purbalingga atau luar kota yang operasional di Kabupaten Purbalingga akan ditindak tegas.

BACA JUGA:Paguyuban Driver Online Banyumas Raya Keluhkan Sistem Ojol

Dia menyebut truk ODOL membahayakan pengemudi dan orang lain.

Hal itu sudah dibuktikan adanya kecelakaan yang melibatkan truk ODOl yang menyebabkan korban jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: