Dewan Nilai Somasi Jadi Langkah Yang Belum Perlu soal Pasar Buntu

Dewan Nilai Somasi Jadi Langkah Yang Belum Perlu soal Pasar Buntu

Plang kepemilikan tanah dan bangunan Pasar Buntu dipasang di Pasar Buntu, Jum'at (2/9) oleh Dinperindag Kabupaten Banyumas. -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Terkait adanya somasi yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran kepada Bupati Banyumas Achmad Husein, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Ofan Sofiyan angkat suara. 

Ofan menilai somasi merupakan langkah yang terburu - buru. Persoalan tanah Pasar Buntu menurutnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. 

"Soal somasi, terlalu dini dan bisa dicari solusinya. Belum perlu. Toh tanah sama-sama milik pemerintah," kata dia. 

Selain itu, ia menilai kepemilikan yang sah atas tanah pasar Buntu harus di runut dari awal.

"Jadi proses audiensi harus melibatkan BPN. Karena yang paling utama itu BPN yang jadi BPN, karena yang jadi panduan hak pakai Pemkab itu BPN. 

Pihak BPN harus bisa menjelaskan, ketika muncul sertifikat hak pakai Pemkab asal usulnya dari mana. Harus jelas," paparnya. 

Lanjut, ia juga mengingatkan kepada pemerintah desa agar lebih jeli dalam proses pensertifikatan tanah desa. 

"Dalam program sertifikasi tanah desa harus benar-benar diperhatikan. Kepada pemerintah desa diharapkan bisa memperhatikan aset desa dan bisa disertifikatkan biar tidak hilang asetnya," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: