Ini Penjelasan Perumdam, Izin AMDK Lengkap, Legalitas Kerjasama Pihak Ketiga Belum Ada

Ini Penjelasan Perumdam, Izin AMDK Lengkap, Legalitas Kerjasama Pihak Ketiga Belum Ada

Jajaran PDAM saat dialog dengan Asisten 2 Sekda Purbalingga usai arahan legalitas Banyuku, Rabu 7 September 2022 di komplek Perumdam setempat.-HUMPRO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID -Arahan Bupati PURBALINGGA terkait legalitas Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) "Banyuku" milik Perumdam Tirta Perwira PURBALINGGA yang dimaksud yaitu legalitas kerjasama dengan pihak ketiga.

Sedangkan legalitas AMDK dan mesin sudah ada untuk produk air galon dan kemasan gelas (cup).

Direktur Utama Perumdam Tirta Perwira, Sugeng ST menjelaskan, akan menindaklanjuti dengan menyusun formulasi terpadu lebih dulu.

BACA JUGA:Bupati Purbalingga Sentil Legalitas Air Minum 'Banyuku', Ini Alasannya

"Kami sedang menyusun formulasi terpadu dengan lebih dulu ada produk prospek perusahaan sebagai dasa di internal kami," tuturnya, Rabu 7 September 2022.

Pihaknya juga akan menggaet pihak ketiga untuk pengelolaan usaha milik pemerintah ini.

Sesudah pihak ketiga survei, kemudian akan dibuat sajian dan paparan prospek atau rancangan bisnis versi pihak ketiga secara legal.

BACA JUGA:Penyesuaian Tarif Angkutan di Banjarnegara Tunggu Satu Dua Hari Lagi

"Legalitas kerjasama ini yang disinggung bupati. Bukan legalitas produk AMDKnya," tambahnya.

BACA JUGA:Duh, 14 Muda-Mudi Terjaring Razia Di Hotel yang Digelar Polsek Sokaraja

Perumdam juga menindaklanjuti arahan bupati dalam pertemuan sebelumnya agar semua OPD dan jajaran di Pemkab Purbalingga menggunakan produk "Banyuku".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: