Bupati Purbalingga Sentil Legalitas Air Minum 'Banyuku', Ini Alasannya
Bupati saat acara staf meeting dengan jajaran Perumdam Tirta Perwira, Rabu 7 September 2022.-HUMAS SETDA PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) "Banyuku" sebagai produk Perumdam Tirta Perwira PURBALINGGA, belum melengkapi legalitas perizinan.
Saat Staff Meeting, Rabu 7 September 2022, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi menyentil soal itu dan meminta BUMD itu serius menangani AMDK.
Tiwi meminta kepada jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan seluruh pegawai di lingkungan Perumdam Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga untuk serius menanganinya, karena melihat potensi pemasaran yang luar biasa.
BACA JUGA:Penyesuaian Tarif Angkutan di Banjarnegara Tunggu Satu Dua Hari Lagi
"Lucu menurut saya masa PDAM (Perumda Air Minum Tirta Perwira, red) airnya merek lain, harusnya yang ditampilkan disini "Banyuku" air PDAM. Malu, jualan air kok yang ditampilkan malah dagangan wong liya, tolong ini diseriusi karena saya gak main-main,” tegasnya.
Bupati mengatakan siap menginstruksikan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk nantinya menggunakan AMDK dari Perumda Air Minum Tirta Perwira.
Tidak hanya itu, Bupati Tiwi berpesan agar dalam waktu dekat AMDK "Banyuku" bisa segera memroses perizinan, legalitas dan kelengkapan lainnya untuk memudahkan pemasarannya.
BACA JUGA:Kemanag Banyumas: Alhamdulillah, Kabar Baik Untuk Bendahara BOS
Ditegaskan kembali, Perumda Air Minum Tirta Perwira menjadi bagian dari pemerintah.
Keseriusannya terkait dengan AMDK ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah untuk BUMD.
“BUMD adalah bagian dari pemerintah, memberikan perhatian kepada BUMD tentu tidak ada salahnya dan tidak ada ruginya, karena keuntungan yang didapatkan nantinya akan kembali lagi pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: