Data E-KTP Tidak Terbaca Akan di Kode Ulang

Data E-KTP Tidak Terbaca Akan di Kode  Ulang

Ilustrasi rekam e KTP. Saat ini, pelayanan publik diarahkan ke pembacaan chip di KTP elektronik dimana sudah memuat data pribadi. -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Jika ada data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tidak terbaca, bisa mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil). Biasanya dikarenakan fisik e-KTP rusak atau belum di encode.

"Akan di kode ulang di Dindukcapil," ujar Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Catur Wahyono.

Dia menyampaikan, data kependudukan layanan publik diberi hak akses untuk institusi pemerintahan. Seperti kementerian atau non kementerian, serta pemerintah daerah dan provinsi.

Selain itu, untuk layanan publik badan hukum, berupa yayasan atau perseroan terbatas (PT). Sementara ini yang sudah jalan di pemerintah pusat berupa layanan BPJS Kesehatan. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: