Kemenag Banyumas: Perpres Dana Abadi Ponpes Mudahkan Pemda Gelontorkan Bantuan

Kemenag Banyumas: Perpres Dana Abadi Ponpes Mudahkan Pemda Gelontorkan Bantuan

Ilustrasi kantor Kemenag Banyumas -Foto Twitter Kemenag Banyumas -

PURWOKERTO - Adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang mengatur dana abadi pesantren akan semakin memudahkan Pemda memberi bantuan pada ponpes. 

Kasi PD dan Pontren KanKemenag H Naufal Iskandar SHI mengatakan selama ini sepengetahuannya belum ada regulasi bagi Pemda untuk membantu ponpes.

Dengan adanya Perpres ini, bantuan ponpes bukan tidak mungkin untuk diberikan. Belum lama bertugas sebagai Kasi PD Pontren, dirinya juga belum mengetahui keterkaitan dana abadi pesantren yang diatur dalam Perpres dengan rencana pemberian insentif bagi ustad-ustazah dari APBD Pemkab Banyumas.

BACA JUGA:Masuk September, Insentif Bupati Untuk Ustad Ustadzah Belum Jelas, Ini Kata Kemenag

"Besok kami (Kemenag) diundang hadir membahas peran Pemkab Banyumas pada Ponpes di Banyumas. Infonya langsung dengan ketua dewan," terangnya.

Catatan Radarmas, ustad-ustazah di Banyumas sudah menerima insentif sebesar Rp 100 ribu per orang dari Gubernur sejak 2019 dengan kuota saat ini mencapai 5.099 orang.

Yang sedang dan terus ditunggu ialah insentif ustad ustadzah dari APBD Banyumas yang informasinya mulai diberikan September ini untuk empat bulan dengan nominal yang sama besarnya dengan insentif Gubernur. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: