Napi Edarkan Sabu Satu Ons Divonis 9 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Aziz Darsono siap menjalani persidangan teleconference, Rabu (31/8). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas mengagendakan putusan. -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas -
BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas meyatakan terdakwa Aziz Darsono yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II A Purwokerto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 beratnya melebihi lima gram yaitu berupa sabu seberat seratus gram.
"Mengadili menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun enam bulan penjara, denda Rp 5 miliar subsider dua tahun," tegas Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Suryo Negoro, Rabu (31/8).
Hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa juga sedang menjalani pidana penjara.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya. Terdakwa menjalani persidangan secara teleconference didampingi penasihat hukum dari Posbakum Neni Endah Susanti.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha juga menerima putusan majelis. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: