Tahun Ini, Dana Desa Bisa Untuk Ketahanan Pangan, Alokasi Minimal 20 Persen, Ini Kriterianya

Tahun Ini, Dana Desa Bisa Untuk Ketahanan Pangan, Alokasi Minimal 20 Persen, Ini Kriterianya

Ilustrasi dana desa -Foto dok disway-

PURWOKERTO - Tahun ini dana desa bisa digunakan untuk program penanganan ketahanan pangan.

Alokasinya minimal 20 persen dari besaran dana desa. 

Kabid Bina Pemdes Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas Bambang Junaidi mengatakan, hal tersebut mengacu pada Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN. Penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan ia sebut, sebagai tindak lanjut dari program pemerintah pusat. 

"Dana desa bisa digunakan untuk mendukung usaha pertanian, peternakan, perkebunan, yang muaranya adalah desa bisa mewujudkan ketahanan pangan," kata dia. 

Menurutnya, besaran dana desa setiap desa berbeda-beda tergantung pada luasan desa. 

"Rata-rata dana desa itu Rp 1 miliar, ada juga yang Rp 800 juta," paparnya. 

Jumlah minimal 20 persen dari dana desa untuk ketahanan pangan ia sebut, diharapkan bisa mewujudkan ketahanan pangan. 

"Mulai berjalan tahun ini," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: