BBM Naik, Picu Kenaikan Inflasi dan UMK, Ini Penjelasan Apindo Purbalingga

BBM Naik, Picu Kenaikan Inflasi dan UMK, Ini Penjelasan Apindo Purbalingga

Suasana halaman depan salah satu pabrik rambut di Bukateja setiap hari. Angkutan umum dan angkutan penumpang lainnya hilir mudik.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Ketika kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terealisasi dalam waktu dekat ini, maka yang terjadi multiflier effect.

Paling terasa akan memicu tingginya inflasi, terutama angkutan barang dan orang. 

Ketua Apindo Kabupaten Purbalingga, Rocky Djungjunan menilai, karena harga BBM naik, inflasi naik, maka akan memicu komponen penghitung upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang terkerek naik.

BACA JUGA:Batik Motif Soedirman Bakal Jadi Seragam Resmi ASN Purbalingga

"Untuk industri, biaya angkutan barang jelas akan naik. Mungkin perlu dipertimbangkan subsidi khusus untuk bidang usaha angkutan," kata pimpinan di salah satu perusahaan rambut/wig PMA ini, Senin 29 Agustus 2022.

Rocky mengingatkan, saat ini inflasi Juli 2022 sudah mencapai angka 4.94% secara tahunan.

Dengan naiknya BBM jelas akan menambah angka inflasi di atas 5 persen.

BACA JUGA:Unik, Ketika Bupati dan Forkopimda Lenggak Lenggok di Soedirman Fashion Street

Kondisi ini yang dihubungkan dengan kenaikan UMK tahun depan, prosentasenya ikut naik.

"Kalau harga BBM tetap dinaikkan, maka  perusahaan seperti rambut dan bulu mata akan berpikir keras dalam kebijakan penerapan UMK tahun depan," tegasnya.

UMK Purbalingga tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.996.814,94.

BACA JUGA:Mau Naik Kereta Api, Kini Antigen dan PCR Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Wajib Booster

Mulai diberlakukan per 1 Januari 2022. Lalu UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.988.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: