Residivis Terancam Penjara Minimal 6 Tahun

Residivis Terancam Penjara Minimal 6 Tahun

Ilustrasi sabu-sabu-Foto dok disway-

 

 

PURWOKERTO - Residivis kasus sabu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. YE (35) warga Purwokerto Timur itu kini tengah diamankan petugas kepolisian. 

Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko, SH, MH, mengatakan saat ini tersangka YE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara paling Singkat enam tahun dan paling lama 20 dan pidana denda maksimum Rp 13.000.000.000, Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.600.000.000, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, YE (35) diamankan pada Kamis (25/8), dengan barang bukti sabu total 53,31 gram. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: