Duh, Oknum Kepala Sekolah di Purbalingga Rudapaksa Murid Laki-Laki

Duh, Oknum Kepala Sekolah di Purbalingga Rudapaksa Murid Laki-Laki

Kapolres Purbalingga menunjukan Barangbukti yang diperoleh dari tersangka TN (51), saat press release di aula Mapolres Purbalingga (24/8/2022).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polres PURBALINGGA berhasil mengungkap, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap murid laki-lakinya, berinisial FH (14).

Polisi menangkap TN (51), kepala sekolah di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari.

Hal itu terungkap dalam pres rilis kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:96 Persen SD Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka

Rilis dilakukan langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan.

"Perbuatan tersangka terjadi mulai bulan Juli tahun 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis, 14 Juli 2022 lalu," kata Kapolres.

Dia menambahkan, tersangka merudapaksa korban di rumah Amin Triwinarso (47), warga Kecamatan Kutasari.

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Baru di Cilacap, Tekan Link Tabungan di ATM Hilang!

"Modunya agar korban mau dirudapaksa. Tersangka mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu. Namun setelah perbuatan dilakukan korban hanya diberi uang Rp 20 ribu," tambahnya. 

Dijelaskan, tersangka menjemput korban kemudian datang ke rumah Amin.

Saat itu, Amin pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Ashar.

BACA JUGA:Bengkel Las di Pegalongan Patikraja Ludes Terbakar

Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar kemudian dilakukan rudapaksa. 

Kasus ini terungkap pada tanggal 28 juli 2022, karena korban mengeluh sakit pada saat proses belajar mengajar di sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: