Dua Tahun Tak Ditemukan Liquid Ilegal
Ilustrasi Cairan rokok elektrik-Beacukai klaim sudah dua tahun tidak menemukan cairan rokok elektrik ilegal atau tanpa cukai.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Selain penindakan pada rokok ilegal, liquid vape juga menjadi salah satu target operasi pasar Bea Cukai. Namun, dalam dua tahun ini, Bea Cukai Purwokerto nihil menemukan liquid ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia mengatakan pada tahun 2020, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Purwokerto untuk liquid sebanyak 5.460 ml.
"Sedangkan untuk tahun 2021, tidak ditemukan," kata dia.
Pun juga di tahun 2022 ini, setidaknya sampai bulan Agustus belum ditemukan. "Selama kita operadi pasar dan patroli.. sudah tidak ada lagi yang tanpa pita cukai," katanya.
Dijelaskan oleh Pemeriksa Beacukai Ahli Pertama Beacukai Purwokerto, Luly Nugraheni, barang yang dikenai cukai antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Sedangkan cairan vape merupakan barang kena cukai yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya. Oleh karena itu vape harus dilekati dengan pita cukai sebagai tanda pelunasan cukainya.
Jika tidak dilekati dengan pita cukai, maka itu adalah ilegal. Untuk cairan vape selain harus dilengkapi dengan pita cukai, juga kemasan yang beredar di masyarakat ada aturannya.
"Yang boleh beredar yaitu kemasan dengan isi 15 ml, 30 ml, dan 60 ml," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: