Tujuh Bulan Kabur ke Surabaya, Pelaku Penggelapan di Karanggambas Purbalingga Ditangkap Polisi

Tujuh Bulan Kabur ke Surabaya, Pelaku Penggelapan di Karanggambas Purbalingga Ditangkap Polisi

Tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Padamara.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pria berinisial KT (44) warga Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur ditangkap jajaran Polsek Padamara Polres PURBALINGGA.

Tersangka merupakan pelaku tindak pidana penggelapan

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka yang sempat kabur selama tujuh bulan akhirnya berhasil diamankan di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:Awas! Sudah 9 Orang Meninggal Karena Kasus DBD di Banyumas, Dinkes Minta Masyarakat Galakkan PSN

"Tersangka merupakan pelaku kasus penggelapan di tempat usaha penjualan alat dapur wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Dijelaskan, modus tersangka adalah menggelapkan uang hasil penjualan dan angsuran alat dapur untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka yang merupakan penjaga gudang menggelapkan barang yang dalam penguasaannya.

BACA JUGA:Uang Baru 2022, Warga : Saya Tertarik Karena Penasaran, Uang Keliatan Seperti Mainan

Korbannya bernama Budi Purnomo (47) warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang memiliki usaha di wilayah Kecamatan Padamara.

"Penggelapan diketahui korban pada awal Januari 2021. Saat melakukan pengecekan stok ada sejumlah barang yang hilang. Selain itu, uang hasil penjualan dan tagihan angsuran tidak disetorkan," ungkapnya.

Akibat penggelapan yang dilakukan, korban mengalami kerugian diantaranya uang tunai hasil penjualan dan angsuran serta barang berupa panci merk Healthy Cook sebanyak 116 unit. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 50 juta.

BACA JUGA:Start dari Menara Teratai Purwokerto, 16 Simpang Jalan Buka Tutup dalam Rekayasa Lalu Lintas Mobil Hias

"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Padamara kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka sempat kabur sejak Januari 2022 hingga berhasil diamankan pada Rabu, 10 Agustus 2022 di wilayah Surabaya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar nota pembelian panci Healthy Cook sebanyak 1000 pcs atas nama korban, satu buah gembok merk Kimora dalam keadaan terkunci, satu buah buku ukuran folio dan buku kecil tempat mencatat pembayaran dan tagihan angsuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: