Curi Tiga Handphone di Karangreja, Warga Pemalang Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Curi Tiga Handphone di Karangreja, Warga Pemalang Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Tersangka SW dibawa ke lokasi jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 18 Agustus 2022.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

"Berdasarkan keterangan tersangka, dua telepon genggam lainnya sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.

BACA JUGA:Per Hari 150 Kendaraan di Purbalingga Terjaring ETLE, Masyarakat Masih Banyak yang Belum Paham

Dari data yang ada, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan pencurian televisi di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan menjalani proses hukuman di sana.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: