Mrebet Purbalingga Butuh 4 Tahun Jadi Wilayah ODF, Ini Penjelasannya

Mrebet Purbalingga Butuh 4 Tahun Jadi Wilayah ODF, Ini Penjelasannya

Camat Sakhiman saat deklarasi 19 desa terbebas dari ODF, Senin 15 Agustus 2022, di lapangan setempat. -HUMPRO SETDA PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seluruh warga desa di Kecamatan Mrebet dari 19 desa dinyatakan telah bebas dari kebiasaan Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) tahun 2022 ini.

Butuh 4 tahun secara bertahap untuk mencapai ODF ini.

Deklarasi sekaligus penyerahan sertifikat ODF dilaksanakan Senin 15 Agustus 2022 bersamaan dengan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Lapangan Desa Serayukaranganyar, Mrebet.

BACA JUGA:Terkuak, Pelaku Pembuangan Bayi di Kroya Cilacap, Kenapa Kok Tega?

Camat Mrebet Sakhiman SPd menjelaskan, upaya mewujudkan Desa ODF ini dilakukan secara bertahap Mai tahun 2018 dari Desa Sindang dan Kradenan.

Lalu pada tahun 2019 yaitu Desa Mrebet dan Serayularangan, sisanya 15 desa dideklarasikan tahun 2022 ini.

"Kami harap setelah dicanangkan deklarasi ODF pada hari ini tolong stakeholder yang ada baik Kepala Desa, Bidan Desa, Kader Kesehatan, dan semua tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menjaga untuk bisa hidup sehat," katanya.

BACA JUGA:Meresahkan, Geng Motor Bawa Sajam di Banyumas Jadi Perbincangan, Polisi Harus Tindak Tegas

Ia meminta ke depan ODF ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan menuju Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Kecamatan STBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: