Paguyuban Ojol Banyumas Sambut Baik Soal Kenaikan Tarif Ojol

Paguyuban Ojol Banyumas Sambut Baik Soal Kenaikan Tarif Ojol

Mitra Go Jek, Grab, dan Shoope Food yang tergabung dalam Komunitas Jorenk (Ijo Orange), tengah menunggu orderan di base camp-nya di sebuah Warmindo di Purwokerto Utara (14/8/2022). Secara personal dan komunitas mereka setuju dengan kenaikan tarif jasa onl-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) hari ini (14/8), masih belum efektif. Kemenhub masih menunda kenaikan tarif tersebut, agar bisa disosialisasikan lebih luas. 

Jawa Tengah masuk dalam zina I, dengan biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000 naik menjadi antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500. 

Menanggapi soal aturan tarif ini, Ketua 2 Paguyuban Driver Online Banyumas Raya, Bambang Irawan (43) justru menyambut baik aturan ini. 

"Namun mungkin di awal nanti akan agak sepi karena konsumen mungkin kaget. Tapi alhamdulillah ada tambahan keuntungan sedikit buat kita," imbuhnya. 

Bambang menceritakan, jika dulu waktu perpindahan tarif GO-JEK juga pernah ada jeda sepi orderan. 

"Anak sekolah ibaratkan bayar Rp 3.000 tapi aslinya Rp 6.000 kita terima Rp 2.000 tapi mau tidak mau karena mereka butuh tetap pakai juga," jelasnya.

Dia menjelaskan, di Banyumas sendiri anggota ojek online yang tergabung dalam Paguyuban Driver Online Banyumas Raya sempat mencapai 900 orang. Namun, seiring berjalannya waktu, paguyuban itu terpecah dan membentuk paguyuban masing-masing. Saat ini di Banyumas kurang lebih ada 70 paguyuban ojek online. 

"Sekarang anggota saya 100-150 orang saja di satu paguyuban," kata dia.

Dia menambahkan, setiap driver juga mempunyai tingkat order masing-masing. Apabila rajin maka sehari bisa mendapatkan 25-30 orderan.

Sedangkan rata-rata pendapatan ojol di Banyumas, kalau rajin bisa mencapai Rp 100.000 - Rp 115.000 per hari. 

Kenaikan tarif ojol ini, sudah tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Zona I meliputi wilayah Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II meliputi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi wialyah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Kenaikan tarif ini dibentuk dari komponen biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara, biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan yang dipatok paling tinggi 20 persen. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: