Pelaku yang Jual Istri, Polisi : Istrinya Sendiri Dibayar Rp 100.000

Pelaku yang Jual Istri, Polisi : Istrinya Sendiri Dibayar Rp 100.000

Tersangka kekerasan seksual terhadap istrinya tengah dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polresta Banyumas (8/8/2022). Tersangka berhasil diamankan di tempat kos nya di Jogjakarta.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Kasus suami jual istri yang terjadi di Banyumas terus didalami pihak kepolisian. Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan kasus ini terbongkar dari pengakuan istri korban pada Mei lalu. 

 

"Pelaku kemudian kabur, dan ditangkap 1 Agustus lalu di Jogja," kata dia.

 

Dia menjelaskan tersangka TT (51) melakukan tindakan fisik terhadap istrinya, yaitu disuruh untuk berhubungan badan dengan lelaki lain. 

 

"Ada 3 laki-laki yang disuruh untuk berhubungan badan dengan istrinya. Tiga lelaki ini dekat dengan tersangka," tutur dia. 

 

Dia menambahkan, dari pengakuan istri, ada sebagian dari lelaki yang memberikan sejumlah uang, yaitu sebanyak Rp 100.000. "Selain itu, Istri juga diancam. Jika tidak menuruti, istri dipukul dan dicelupkan ke bak mandi," tuturnya. 

 

Selain itu, pelaku juga diindikasi mengalami penyimpangan seksual. Sebab, pada saat berhubungan pelaku bersembunyi di balik pintu dan juga mengintip dari atap. 

 

"Pelaku terindikasi mengalami gangguan seksual," kata dia. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: