Larangan Garis Zig-Zag di Purwokerto Kerap Dilanggar, Ini Aturannya

Larangan Garis Zig-Zag di Purwokerto Kerap Dilanggar, Ini Aturannya

Kendaraan roda empat yang parkir di garis zig-zag kuning, di Jalan Gatot Soebroto sedang menjemput anak sekolah, Kamis (48)-Foto Laily Media Y/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Garis zig-zag berwarna kuning yang ada di beberapa ruas jalan, merupakan kawasan dilarang parkir. Namun, beberapa kali kerap dijumpai kendaraan yang parkir di garis zig-zag tersebut.

Seperti pantauan Radarmas, di Jalan Gatot Soebroto (Gatsoe), Kamis (4/8), ada beberapa kendaraan roda empat yang parkir di garis zig-zag tersebut. Rata-rata orang tua yang menjemput anaknya di sekolah yang ada di area itu.

"Kalau seperti itu kita beri kompensasi untuk yang jemput anak sekolah, karena mungkin di halaman sekolah tidak cukup tempatnya," ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalop) Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto.

Dia menuturkan, pihaknya rutin melakukan patroli pelanggaran parkir. Namun tidak memberi sanksi jika ditemukan pelanggar parkir. Hanya menegur pemilik kendaraan untuk memindahkan ke tempat yang sesuai.

"Biasanya kita patroli dengan kepolisian untuk memberi tilang, tapi sekarang pihak kepolisian belum bisa memberi sanksi karena masih pandemi covid-19," tuturnya.

Dia menyampaikan, agar pihak sekolah atau pertokoan memiliki lahan parkir memadai. Bisa juga parkir di marka kotak yang tersedia, yang dibuat oleh Dinhub Kabupaten Banyumas.

"Yang sering melanggar kendaraan roda empat parkir di lajur sepeda, atau tempat pemberhentian bus," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: