Setengah Tahun Ini, Empat Lelaki di Purwokerto Berniat Miliki Dua Istri, Izin ke Pengadilan Agama

Setengah Tahun Ini, Empat Lelaki di Purwokerto Berniat Miliki Dua Istri, Izin ke Pengadilan Agama

Ilustrasi buku nikah -Foto dok net-

PURWOKERTO - Dalam setengah tahun ini, sudah ada pengajuan 4 izin poligami yang diterima Pengadilan Agama (PA) Purwokerto. Dari keempat tersebut, sudah ada tiga yang diputus dikabulkan. 

Humas PA Purwokerto Drs Asnawi mengatakan, satu pengajuan yang belum diputus, saat ini masih dalam proses. Zebab baru diajukan bulan Juli lalu. 

Namun begitu, tak bisa semua pengajuan poligami dikabulkan pengadilan. "Jadi ada alasan kumulatif ada alasan alternatif," kata dia. 

Dia menjelaskan, alasan alternatif itu apabila istri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri, lalu dalam keadaan sakit-sakitan, istri tidak bisa punya keturunan. 

Kemudian, syarat kumulatif adalah persetujuan dari istri bahwa istri tidak keberatan dimadu, bahwa suami nanti berlaku adil. Nantinya, itu ada surat pernyataannya. 

"Namun kadang begini, syarat alternatifnya tidak dipenuhi namun istri memberikan izin, maka bisa saja dikabulkan. Jadi meski istri punya anak, tidak sakit-sakitan, namun diizinkan istri, biasnya bisa dikabulkan," kata dia. 

Namun, lanjut dia, majelis hakim juga terbiasa membaca situasi mana istri yang dipaksa dan mana yang secara ikhlas.

"Jadi pernah ada kejadian, istrinya memberikan izin, ada tertulis. Namum setelah kita lakukan pendekatan psikologis dia menangis dan mengaku dengan terpaksa memberikan izin. Maka itu oleh majelis hakim bisa ditolak," kata dia. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: