Ini Surat Edaran PP Muhammadiyah Tentang Kegiatan Ramadhan

Ini Surat Edaran PP Muhammadiyah Tentang Kegiatan Ramadhan

Foto JPNN YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran terkait kegiatan Ramadhan 1443 hijriah. Surat edaran PP Muhammadiyah memperkenankan pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid dan musala dengan tetap menjalankan protokol kesehatan serta memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing. Dalam surat edaran PP Muhammadiyah tentang panduan penerapan protokol kesehatan, kegiatan ibadah Ramadan dan Idulfitri diatur secara khusus mengingat kondisi masih pandemi. "Pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H diperkirakan masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19 walaupun upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resminya. Dalam ketentuan pelaksanaan ibadah Ramadan nanti, pengurus masjid tidak diperkenankan membuka layanan buka puasa bersama di masjid yang melibatkan banyak orang secara tatap muka. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus. https://radarbanyumas.co.id/muhammadiyah-sudah-menetapkan-awal-puasa-dan-lebaran-kemungkinan-berbeda-dengan-pemerintah-sidang-isbat-awal-ramadan-digelar-1-april/ Foto JPNN Kemudian, saf salat berjemaah di masjid juga diatur dalam surat edaran tersebut. Dijelaskan bahwa saf salat jemaah dapat dirapatkan bila memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan PP Muhammadiyah. Adapun syarat dan ketentuan tersebut, pertama ruangan masjid memiliki ventilasi yang baik. "Bila ruangan tertutup, jendela dan pintu harus dibuka," jelasnya. Kedua, jemaah wajib memakai masker KN95 atau masker kain plus masker bedah. Ketiga, seluruh jemaah yang hadir di masjid sudah mendapatkan vaksin minimal dosis dua. "Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dipenuhi, saf salat berjemaah dan kegiatan lainnya tetap harus berjarak," pungkasnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: