Aturan Nikah Swab Antigen H-1 Pernikahan Bisa Tunda Akad Nikah, Dinilai Memberatkan Sampai P3N Curhat ke DPRD

Aturan Nikah Swab Antigen H-1 Pernikahan Bisa Tunda Akad Nikah, Dinilai Memberatkan Sampai P3N Curhat ke DPRD

AUDIENSI: Sejumlah pengurus P3N Kabupaten Purworejo menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD terakit aturan penyelenggaraan pernikahan pada masa PPKM level 4. PURWOREJO – Sejumlah pengurus Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kabupaten Purworejo mendatangi Gedung DPRD Purworejo untuk menyampaikan aspirasi terakit aturan penyelenggaraan pernikahan pada masa PPKM level 4 di Kabupaten Purworejo. https://radarbanyumas.co.id/kartu-nikah-tidak-lagi-berbentuk-fisik-mirip-ktp-berisi-dua-foto-berlaku-mulai-agustus-2021/ Mereka menyatakan bahwa persyaratan pernikahan saat ini memberatkan dan dapat membatalkan rencana pernikahan sehingga perlu adanya kelonggaran. Kedatangan mereka diterima oleh Komisi IV DPRD Purworejo di Gedung B DPRD Purworejo. Ketua P3N Purworejo, Slamet Ilzam, menyebut untuk menggelar pernikahan ada persyaratan yang dinilai memberatkan masyarakat, yakni harus tes swab antigen. Hal itu sempat menyebabkan gejolak di masyarakat mengingat tes swab antigen harus dilakukan terhadap wali nikah, pasangan calon pengantin dan saksi yang dilaksanakan 1×24 jam sebelum acara pernikahan. “Yang jadi persoalan karena bahwa ini merupakan acara sakral yang namanya pernikahan kan sudah direncanakan dari sejak lama, mungkin sudah dari satu tahun atau dua tahun, secara adat jawa kan biasanya ditentukan dan sudah menyebar undangan, akhirnya akan menjadi kendala jika di situ calon pengantin hasilnya adalah positif. Ini yang menjadi beban moral bagi keluarga, kepala desa dan petugas pelayanan (P3N),” sebutnya. Menurutnya, dengan adanya aturan swab antigen, pihak yang menggelar pernikahan menjadi sulit mencari saksi nikah karena rata-rata tidak berkenan melakukan swab antigen. “Bukan masalah positif dan negatif yang sudah menjadi kenyataan hasil tes dari petugas kesehatan, tapi beban moral itu apabila orang itu sudah divonis positif otomatis masyarakat menjadi takut dan menjadi momok untuk tidak dekat-dekat,” katanya. Kedatangan P3N, ungkapnya, juga mendapat pendampingan dari pengurus Polosoro Kabupaten Purworejo. Menurutnya, saat ini banyak pernikahan yang ditunda akibat adanya aturan pernikahan saat pemberlakuaan PPKM level 4. Oleh karena itu, pihaknya meminta kelonggaran dalam aturan menggelar pernikahan. “Kami mengusulkan antigen ini bisa diperlonggar 10 hari atau 12 hari sebelum acara nikah jangan H-1 sebelum nikah, intinya kami meminta kelonggaran,” tegasnya. Dijelaskan, jika ada calon pengantin dinyatakan positif, khusus untuk calon pengantin perempuan dapat dengan tidak diperlihatkan dengan cara dipisah jauh dari lokasi. Namun, yang menjadi persoalan adalah jika yang positif itu dari pengantin laki-laki. “Sekarang kalau satu keluarga yang positif, orang akan mendekati itu jadi enggan apalagi yang namanya perayaan nikah itu pasti pakai orang banyak. Maka kami meminta ada solusi dengan peraturan ini ada kelonggaran,” jelasnya. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhamad Abdullah, menyebut ada dua hal yang disampaikan oleh P3N. Masing-masing yakni terkait persyaratan nikah secara umum dan persyaratan nikah yang mewajibkan calon dan saksi yang harus melengkapi persyaratan dengan swab antigen dengan waktu pendek yaitu 1×24 jam sebelum pernikahan yang dirasa memberatkan. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: